Tesla Didenda Rp3,9 Triliun, Autopilot Dituding Biang Keladi Kecelakaan Maut

Tesla Didenda Rp3,9 Triliun, Autopilot Dituding Biang Keladi Kecelakaan Maut


Tesla harus menelan pil pahit. Pengadilan di Florida, Amerika Serikat (AS), memerintahkan produsen mobil listrik itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$242 juta, atau sekitar Rp3,9 triliun, kepada para korban kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 2019. Kecelakaan tersebut dituding terjadi akibat kegagalan sistem Autopilot, teknologi mengemudi otomatis andalan Tesla.

Keputusan juri pengadilan menyatakan Autopilot bertanggung jawab atas insiden di Key Largo yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo. Menurut pengacara keluarga korban, Darren Jeffrey Rousso, sistem Autopilot pada mobil Tesla yang dikemudikan oleh George McGee gagal berfungsi, sehingga menabrak sebuah SUV merek Chevrolet. Akibatnya, Leon meninggal dunia di lokasi, sementara Angulo menderita luka-luka serius.

Berdasarkan catatan pengadilan yang dilansir AFP, juri awalnya menetapkan total ganti rugi sebesar US$229 juta. Rinciannya, ganti rugi kompensasi US$59 juta kepada keluarga Leon dan US$70 juta untuk Angulo. Namun, setelah mempertimbangkan bahwa sepertiga dari kesalahan juga dibebankan padaTesla, total ganti rugi kompensasi dikurangi menjadi US$242 juta.

“Keadilan telah ditegakkan. Juri telah mendengarkan semua bukti dan menghasilkan putusan yang adil dan jujur atas nama klien kami,” kata Rousso, menyambut baik keputusan pengadilan.

Tesla akan Ajukan Banding

Menanggapi putusan ini, tim hukum Tesla menyatakan akan mengajukan banding. Mereka mengklaim bahwa putusan tersebut ‘salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa’.

Dalam pernyataannya, Tesla bersikeras bahwa kecelakaan itu sepenuhnya kesalahan pengemudi.

“Bukti selalu menunjukkan bahwa pengemudi ini sepenuhnya bersalah karena ia mengebut, dengan kakinya menginjak pedal gas, yang mengabaikan fungsi Autopilot, sambil mencari-cari ponselnya yang terjatuh tanpa memperhatikan jalan,” tegas tim hukum Tesla.

Mereka juga menambahkan, “Yang jelas, tidak ada mobil di tahun 2019, dan juga hari ini, yang bisa mencegah kecelakaan ini. Ini bukan tentang Autopilot.”

Keputusan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menyoroti keamanan dan keandalan sistem Autopilot Tesla. Perusahaan milik Elon Musk ini telah berulang kali menghadapi gugatan terkait kecelakaan yang melibatkan teknologi tersebut, memicu perdebatan luas tentang batas-batas tanggung jawab produsen dalam teknologi otonom.

Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi industri otomotif global, yang sedang gencar mengembangkan teknologi serupa, mengenai standar keselamatan dan regulasi yang harus dipenuhi.
 

Komentar