Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto beri amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong tak perlu dibesar-besarkan.
Dia menekankan penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan.
“Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutur Habiburokhman, dalam keterangan yang diterima Minggu (3/8/2025).
Ia menilai, Prabowo ambil langkah ini sebagai jalan tengah untuk huru-hara yang terjadi belakangan ini lantaran dicampuradukannya urusan politik dan hukum.
“Kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum (APH). Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas Ketua Komisi III DPR RI ini.
Diketahui, Prabowo memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.