Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengatakan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” ujar Fauzi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Dia bilang, pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan.Tindakan ini malah mengusik rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.
“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” kata dia.
Legislator Partai NasDem itu mengingatkan, dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data.
“Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Dia menegaskan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat. “Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” jelasnya.
Tabungan Siswa Juga Diblokir
Pedagang kecil asal Citayam, Bogor, Jawa Barat, Mardiyah (48), kaget saat tahu salah satu rekening miliknya diblokir tanpa ada pemberitahuan. Akibat rekeningnya diblokir, kini ia tak bisa mengambil uang tabungannya.
Menurut Mardiyah, pemerintah seharusnya tidak memukul rata kondisi seluruh nasabah bank. Sebab, tidak semua warga bisa rutin menabung atau bertransaksi
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau menyalahgunakan.Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamain,” kata dia, Rabu (30/7/2025).
Warga yang terdampak, Ahmad Lubis (37), juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya. Rekening tersebut memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD. Terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.