Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan penetapan hari kebudayaan tanggal 17 Oktober tidak ada kaitannya dengan ulang tahun Presiden Prabowo. Dia menegaskan bahwa tanggal tersebut berkaitan dengan lahirnya Bhineka Tunggal Ika.
“Itu sudah berkali kali saya jawab, bahwa ini bertepatan dengan hari lahirnya Bhineka Tunggal Ika ika, yang ditandatangani sebagai Peraturan Pemerintah tanggal 17 Oktober tahun 1951 pada masa pemerintahan presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Kinasih Resort, Depok, Minggu (3/8/2025).
Dia mengatakan bahwa Bhineka Tunggal Ika merupakan pilar bangsa. Sehingga tak bisa disebutkan bahwa penetapan tanggal disengajakan sesuai dengan ulang tahun Presiden Prabowo.”Saya kira Bhineka Tunggal Ika itu sudah menjadi pilar bangsa kita kan, 1 dari 4 pilar, Pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tinggal Ika,” kata dia.
“Dan Bhineka Tunggal Ika itu adalah satu pencapaian tertinggi kalau kita lihat dalam simbol penyatuan bangsa indonesia ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober yang baru-baru ini diputuskan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan terkait kebudayaan nasional dan tidak dipersempit menjadi milik kelompok tertentu.”Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, kebudayaan merupakan bagian dari identitas dan jati diri bangsa yang bersifat universal dan lintas batas sosial maupun generasi. Karena itu, ia menilai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon harus menjelaskan secara terbuka kepada publik.
“Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan sebuah kebijakan publik, apalagi terkait kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.
“Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” jelas dia.