Indra Widjaja Eks Komut Asuransi Sinarmas Diperiksa KPK terkait Investasi Fiktif PT Taspen

Indra Widjaja Eks Komut Asuransi Sinarmas Diperiksa KPK terkait Investasi Fiktif PT Taspen


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW), pada hari ini, Senin (4/8/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW sebagai wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Indra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait investasi fiktif PT Taspen, dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

“Hari ini Senin (4/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero),” ucap Budi.

Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Sinarmas Sekuritas juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita (FRT), pada Kamis (31/7/2024); Direktur Keuangan dan Akuntansi, Julius Sanjaya (JS), pada Selasa (29/7/2025); serta dua mantan pejabat, yaitu Mantan Associate Director, Harta Setiawan (HS), dan Mantan Direktur Equity/Brokerage, Fendy Sutanto (FS), pada Rabu (30/7/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat dua terdakwa: mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya mengungkapkan skema korupsi yang melibatkan Kosasih dalam investasi bermasalah pada Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02). PT Taspen membeli sukuk senilai Rp200 miliar yang kemudian mengalami gagal bayar akibat memburuknya kondisi keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).

Situasi itu berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa. Pada 13 September 2018, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan PT TPSF dalam status PKPU sementara.

Dalam proses PKPU, PT Taspen tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim lebih dari Rp213 miliar. PT TPSF kemudian menawarkan pelunasan secara bertahap melalui mekanisme cash sweep dan konversi utang menjadi saham, dengan target pelunasan penuh hingga 2029. Namun, Kosasih justru memaksakan pelepasan sukuk bermasalah itu dari portofolio PT Taspen.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kosasih menggandeng PT IIM dan memasukkan sukuk default itu ke dalam reksa dana baru bernama I-Next G2, yang seharusnya hanya memuat aset berperingkat layak investasi. Ia juga merevisi aturan internal PT Taspen tanpa dasar analisis investasi yang sah serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners guna memperoleh opini hukum pendukung.

Transaksi senilai Rp1 triliun itu disusun secara berlapis dengan melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas dan special purpose vehicle (SPV), seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, untuk menyamarkan pelepasan aset bermasalah.

Skema ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk Kosasih, Ekiawan, serta sejumlah perusahaan terlibat.

Jaksa menduga Kosasih memperkaya diri hingga Rp34,3 miliar. Sementara Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 242.390 atau sekitar Rp3,9 miliar. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, juga disebut menerima Rp200 juta, meski hingga kini masih berstatus saksi.

Selain individu, lima korporasi disebut menerima aliran dana dengan total Rp196,82 miliar, yakni:

1. PT Insight Investment Management (IIM): Rp44.207.902.471
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
4. PT Sinarmas Sekuritas: Rp40.000.000
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000

Asuransi Sinarmas Ogah Dikaitkan

PT Asuransi Sinar Mas menyampaikan keberatan bila perusahaan dikaitkan dengan pemanggilan Indra Widjaja dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang tengah ditangani KPK.

Kepala Divisi CRM PT Asuransi Sinar Mas, Purwandari, menegaskan bahwa Indra Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

“Perlu kami klarifikasi bahwa sejak tanggal 14 Juni 2024, Bapak Indra Widjaja sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan kami,” kata Purwandari kepada Inilah.com, Selasa (22/4/2025).

Ia juga membantah bahwa PT Asuransi Sinar Mas memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang mencantumkan nama perusahaan dinilai dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.

“PT Asuransi Sinar Mas tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus dimaksud. Pencantuman nama PT Asuransi Sinar Mas dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat serta dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purwandari memastikan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“PT Asuransi Sinar Mas melaksanakan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada nasabah dan masyarakat,” tuturnya.
 

Komentar