Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLH menyegel lahan bekas terbakar dengan luas sekitar 200 hektare (ha) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam merespons kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api dan penurunan kualitas udara.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menyebutkan penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT PD dan dipisahkan oleh parit selebar enam meter.
Penyegelan itu dipimpin langsung Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan didampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup.
KLH/BPLH menyatakan upaya itu bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.
Berdasarkan laporan tertulis dari PT PD kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan kepada Koramil Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, api mulai terdeteksi pada Sabtu (26/7), pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga Sabtu (2/8) dini hari dengan hujan turut membantu memadamkan titik api terakhir.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta memastikan seluruh sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana itu berjalan optimal.
“Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya,” ujarnya.