Extraordinary, Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Extraordinary, Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris


Pergantian direksi dan komisaris Bank Mandiri yang diputus dalam RUPSLB di Jakarta, Senin (4/8/2025), menetapkan Riduan sebagai Direktur Utama (Dirut), dan Henry Panjaitan sebagai Wakil Dirut baru.

Dalam RUPSLB yang diagendakan digelar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba dipercepat pukul 09.00 WIB, memberhentikan dengan hormat Darmawan Junaidi (Dirut) dan Toni EB Subari (Direktur Operations).

Selain Riduan dan Henry Panjaitan yang sebelumnya menjabat Direktur Penjaminan PT Jamkrindo (Persero), ada sejumlah direksi baru. Yakni, Timothy Utama sebagai Direktur Operation, Sunarto Xie sebagai ⁠Direktur Information Technology, dan Zulkifli Zaini sebagai ⁠Komisaris Independen.

Sehingga susunan Direksi Bank Mandiri berubah menjadi: Riduan (Direktur Utama), Henry Panjaitan (Wakil Direktur Utama), Timothy Utama (Direktur Operations), Sunarto Xie (Direktur Information Technology), Eka Fitria (Direktur Human Capital & Compliance), Danis Subyantoro (Direktur Risk Management), Totok Priyambodo (Direktur Commercial Banking), M Rizaldi (Direktur Corporate Banking), Saptari (Direktur Consumer Banking), Jan Winston Tambunan (Direktur Network & Retail Funding), Ari Rizaldi (Direktur Treasury & International Banking) dan Novita Widya Anggraini (Direktur Finance & Strategy).

Sedangkan susunan Komisaris Bank Mandiri berubah menjadi: Kuswiyoto (Komisaris Utama/Independen), Zainudin Amali (Wakil Komisaris Utama), Muhammad Yusuf Ateh (Komisaris), Luky Affirman (Komisaris), Yuliot (Komisaris), Mia Amiati (Komisaris Independen) dan Zulkifli Zaini (Komisaris Independen).

Menariknya, pada Maret lalu, Bank Mandiri menggelar RUPS yang agendanya perombakan jajaran direksi dan komisaris. Kala itu, Darmawan Junaidi ditunjuk sebagai Dirut Bank Mandiri untuk periode kedua.

Sementara Riduan ditetapkan sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut). Sebelumnya, Riduan menjabat Direktur Corporate Banking. Sedangkan Alexandra Askandar mental dari kursi Wadirut. Masih beruntung, Alexandra dipercaya sebagai Wadirut BNI.

Masalahnya, keputusan RUPST Bank Mandiri pada awal Agustus ini, bertentangan dengan surat perintah dari CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani pada 23 Juni 2025. Isinya larangan perombakan pengurus di 52 BUMN, anak usaha hingga cucu usaha.

Surat itu bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 perihal Pelaksanaan RUPST untuk BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)),” kata Rosan dalam suratnya.

Danantara menyatakan, perintah untuk tidak mengubah pengurus sehubungan dengan telah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu DAM, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN.

Selain itu, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Danantara meminta seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu ada 52 BUMN yang dilarang menggelar perombakan pengurus. Dan, Bank Mandiri termasuk salah satunya. Beda dengan RUPST Bank Mandiri pertama yang mengagendakan perombakan pengurus. Saat itu belum keluar surat larangan dari CEO Danantara. Luar biasa.
 

Komentar