Kementerian Hukum diminta membuat aturan terkait royalti musik melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons isu dinamika permusikan di Indonesia saat ini.
“Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Aturan itu, ia menambahkan sambil menunggu DPR merevisi UU hak cipta yang tengah dibahas komisi terkait yakni Komisi X DPR RI.
“Sambil menunggu revisi undang-undang hak kita yang sedang direvisi oleh DPR,” sambung Dasco.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon angkat bicara soal banyaknya kafe yang enggan memutar lagu Indonesia karena takut kena royalti. Dia berjanji segera cari jalan keluar.
“Ya mungkin nanti kita benahi ya supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Kinasih Resort, Depok, Minggu (3/8/2025).
Dia mengatakan, pembenahan masalah royalti harus melibatkan lintas Kementerian. Dia khawatir adanya royalti dapat menjadi lonceng kemunduran industri musik nasional.
“Kita berharap lagu lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, HAKI, kementerian hukum,” katanya.
“Jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” jelasnya.
Diketahui, beberapa kafe dan restoran di Indonesia, terutama di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran akan masalah royalti.
Beberapa memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental, bahkan ada yang sama sekali tidak memutar musik untuk menghindari kewajiban membayar royalti.