Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menandakan pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR RI itu merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia meyakini, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan keputusan ini secara matang sebelum mengusulkannya ke DPR, termasuk soal dampak politik ke depan.
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tuturnya.
Dia menekankan, keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Serta, kata Abdullah, dengan pertimbangan yang objektif.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” jelas Abdullah.
Abdullah juga mengingatkan kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh karenanya, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.
Secara terpisah, pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen Prabowo untuk membangun rekonsiliasi dengan beri amnesti ke Hasto.
Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.
“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” ujar Hardjuno, dikutip Senin (4/8/2025).
Terkait abolisi Tom Lembong, dia berpandangan, angkah Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, tapi sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan. “Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan,” tutur dia.