Lion Air Blacklist Penumpang yang Teriak Bom di Pesawat Jakarta-Kualanamu

Lion Air Blacklist Penumpang yang Teriak Bom di Pesawat Jakarta-Kualanamu


Manajemen Lion Air Grup akan memasukkan identitas seorang penumpang penerbangan bernama Herman (42) warga Pematang Siantar ke dalam daftar hitam (blacklist) karena aksinya teriak bom di dalam pesawat.

“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya,” kata Kuasa Hukum Lion Air Yuridio Tirta di Tangerang, Senin (4/8/2025).

Pemberlakuan daftar hitam atas pengguna jasa maskapai Lion Air ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Atas tindakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut, kata dia, telah merugikan dan berdampak besar kepada pelayanan yang diberikan perusahaan terhadap pelanggan lain.

“Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.

Pada saat kejadian adanya ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu membuat keterlambatan penerbangan hingga tiga jam lebih.

Hal itu terjadi karena pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.

“Untuk yang rute JT-308 ini aktualnya berangkat pada jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, kata dia, memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Pihaknya kemudian melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.

“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” katanya.

Sementara hasil penanganan tim Otoritas Keamanan Bandara Soetta kepada penumpang Lion Air Herman (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung.

Untuk selanjutnya, tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan dari perkara ancaman bom di pesawat.

“Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata dia.

Komentar