KPK bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR: Pihak BI, DPR hingga Yayasan Terseret

KPK bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR: Pihak BI, DPR hingga Yayasan Terseret


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk dari internal Bank Indonesia (BI), anggota DPR, serta sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan anggota DPR dan mengelola PSBI fiktif.

“Secepatnya ya (pengumuman tersangka). Karena memang dalam perkara ini semua pihak sudah diperiksa. Baik dari pihak Bank Indonesia, baik di DPR dan juga yayasan yang mengelola program sosial itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Budi menjelaskan, keterangan dari ketiga pihak tersebut akan dianalisis lebih lanjut dalam ekspose perkara untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, surat perintah penetapan tersangka (sprindik) akan diterbitkan. Namun, ia tidak merinci siapa saja pihak yang bakal dijerat dari tiga kelompok itu.

“Dari informasi ataupun keterangan yang sudah dimintai kepada para pihak, nanti akan dilakukan analisis oleh penyidik. Dan tentunya nanti KPK akan segera menerbitkan sprindiknya,” ucap Budi.

Sebagaimana informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana PSBI/CSR BI. Lembaga antirasuah mencurigai adanya aliran dana suap dari program tersebut kepada sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi XI periode 2019–2024, termasuk Satori dan Heri Gunawan. KPK berjanji bakal mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat di bulan Agustus 2025 ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR tidak disalurkan langsung kepada individu, melainkan melalui yayasan yang berafiliasi dengan anggota DPR.

“CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Ia menambahkan, yayasan tersebut biasanya dibentuk oleh keluarga atau kerabat anggota dewan untuk menjadi perantara aliran dana.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya. Jadi membuat yayasan. Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” jelasnya.

Dana yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer ke rekening pribadi anggota DPR, baik atas nama sendiri maupun melalui nominee.

“Yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya. Ada yang masuk ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang memang nomineenya mewakili dia,” lanjut Asep.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti.

“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti… menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” imbuhnya.

Untuk menutupi jejak penggunaan dana, yayasan yang bersangkutan membuat laporan fiktif seolah-olah dana CSR digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.

“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya… tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan,” tutup Asep.
 

Komentar