Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM tak Kecewa Siap Jalani Proses Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM tak Kecewa Siap Jalani Proses Hukum


Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) mengaku tak kecewa usai dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Fariz RM mengaku akan mengikuti proses hukum yang telah menjadi fakta persidangan.”Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya,” ujar dia usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.

“Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

 

Komentar