Anggota Komisi XI DPR dai Fraksi PKS, Amin Ak mengapresiasi keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melarang dewan komisaris BUMN dan anak usahanya, menerima tantiem yang berbasiskan kinerja.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan BPI Danantara terkait larangan dewan komisaris BUMN dan anak, terima tantiem. Kebijakan itu penting untuk mendorong tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan dan berorientasi kepada kinerja,” ujar Amin kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Selama ini, kata dia, pemberian tantiem seringkali tidak mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Banyak kasus BUMN merugi, namun komisarisnya tetap bisa menikmati tantiem atau insentif lainnya.
Bahkan ada beberapa laporan keuangan BUMN yang dimanipulasi, seolah-olah mencetak laba. Padahal keuangannya malah buntung alias merugi. Rekayasa keuangan itu bertujuan untuk membuka ruang bagi-bagi tantiem atau tunjangan kinerja lainnya. “Menurut saya, ini keputusan yang tepat dan bukan sekadar gimmick,” kata dia.
Dia mengatakan, bahwa jabatan komisaris di banyak BUMN dan anak usahanya saat ini kerap diisi oleh pejabat publik. Di situ ada potensi konflik kepentingan yang besar. “Langkah ini menunjukkan keseriusan Danantara dalam menjalankan mandatnya sebagai pengelola kekayaan negara secara profesional,” ucap Amin.
Amin menilai, larangan tersebut bisa menciptakan perbaikan kinerja bagi seluruh perusahaan pelat merah termasuk anak usahanya.
Larangan itu, menurut dia, merupakan langkah awal menuju efisiensi struktural dan budaya akuntabilitas yang lebih kuat. Sesuai dengan semangat Presiden Prabowo yang ingn menerapkan efisiensi menjadi semangat utama di seluruh lini pemerintahan dan lembaga negara, termasuk BUMN.
“Kalau kita ingin BUMN menjadi motor pembangunan dan bukan menjadi beban negara, maka orientasi keuntungan pribadi seperti tantiem tanpa ukuran kinerja yang objektif harus dihentikan. Ini momentum untuk melakukan reformasi manajemen BUMN secara menyeluruh,” pungkasnya.
Pada 30 Juli 2025, BPI Danantara mengeluarkan surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang larangan dewan komisaris di BUMN dan anak usahanya, menerima tantiem dari kinerja perusahaan. Selain itu, dewan komisaris BUMN dilarang menerima insentif kinerja ataupun insentif khusus dan jangka panjang.
Dalam surat yang ditandatangani Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyebutkan begini. “Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.”
Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif untuk dewan komisaris, Danantara Indonesia memberikan aturan baru bagi dewan direksi. Berdasarkan surat tersebut, dewan direksi di BUMN dan anak usahanya masih bisa memperoleh tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dewan direksi yang berhak mendapatkan tantiem dan insentif ini didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja operasional perusahaan yang berkelanjutan. Insentif tidak boleh dihitung dari hasil aktivitas non-operasional, seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.