Istana Dukung Penghapusan Tantiem Komisaris: Semangat Kami Perbaiki BUMN

Istana Dukung Penghapusan Tantiem Komisaris: Semangat Kami Perbaiki BUMN


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan mendukung penghapusan tantiem, atau insentif (bonus), komisaris BUMN mulai tahun ini. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperbaik badan usaha milik negara tersebut.

“Jadi enggak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris, kita mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat bahwa semangatnya itu memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) malam.

Prasetyo mengatakan pemerintah memang berencana untuk memperbaiki BUMN-BUMN. Sebab, selama ini badan tersebut menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi bangsa.

“Jadi begini ya, kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita. Karena BUMN-BUMN kita ini kan menjadi tulang punggung ekonomi kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Prasetyo menilai tidak ada yang salah dengan penghapusan tantiem komisaris BUMN ini. Ia meyakini banyak hal yang perlu diperbaiki dari tubuh BUMN.

“Nah sehingga kita merasa bahwa satu, mengenai pengawakan BUMN itu harus kita perbaiki. Kemudian yang kedua, mengenai manajemen harus kita perbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki,” jelasnya.

“Oleh karena itulah kemudian kita mengambil, Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu,” ungkap Prasetyo menambahkan.

Sebagai informasi, 35 wakil menteri (wamen) atau pejabat di kementerian yang ‘nyambi’ jadi komisaris BUMN mulai tahun ini tak akan menerima tantiem atau bonus yang berbasiskan kinerja perusahaan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.

Disebutkan, surat edaran itu dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Yang biasa diberlakukan di level nasional, maupun internasional demi menjaga kepentingan BUMN.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” tertulis dalam poin 2 huruf b surat edaran itu, dikutip Jumat (1/8/2025).

Dalam beleid itu, ditegaskan, pemberian tantiem, insentif dan penghasilan dalam bentuk lainnya, untuk direksi BUMN dan anak usaha, yang dikaitkan kinerja perusahaan, harus berdasarkan laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” dikutip dari poin 2 huruf a.  

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya), atau “windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan. Di mana, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.
 

Komentar