Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kini giliran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut akan segera dipanggil oleh penyelidik.
“KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun. Tentu kalau itu memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini, tentu secepatnya akan dilakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Hingga saat ini, penyelidik KPK telah memanggil beberapa pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz. Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah juga disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Pemeriksaan ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023–2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia guna memperpendek masa antrean haji.
“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Namun, Asep menyebut bahwa distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, dilakukan secara tidak proporsional.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.
Penyimpangan ini, lanjut Asep, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.
Meski belum merinci pihak-pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik ini menyasar agen travel haji dan pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.
KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.
“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.
Beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah yang disebut sebagai pemilik travel Uhud Tour.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Asep memastikan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Segera, setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asep menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. KPK masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
“Kuota haji, saat ini sama juga masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji,” ujar Asep, Jumat (18/7/2025).
Ia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memberi sinyal bahwa kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan apabila bukti telah mencukupi.
“Mohon disupport, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” tutup Asep.