Indonesia Mau Jadikan Bitcoin Cadangan Negara, China Malah Larang Total

Indonesia Mau Jadikan Bitcoin Cadangan Negara, China Malah Larang Total


Kontras! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan sikap dua negara ekonomi besar terhadap mata uang kripto. Di satu sisi, ada China yang memilih jalan pelarangan total. Di sisi lain, ada Indonesia yang justru membuka peluang lebar-lebar untuk menjadikan Bitcoin sebagai cadangan negara.

Kebijakan yang bertolak belakang ini tak hanya memunculkan dinamika menarik, tapi juga berpotensi mengubah peta ekonomi digital global.

Secara resmi, pemerintah China telah melarang semua aktivitas yang berhubungan dengan kripto. Mulai dari perdagangan, penambangan, hingga layanan digital, semuanya dilarang. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas keuangan dan mempercepat adopsi yuan digital, mata uang digital buatan mereka sendiri.

Misi Ganda China: Larang tapi Simpan Bitcoin?

Namun, di balik larangan keras ini, muncul isu menarik. China dikabarkan masih memiliki cadangan Bitcoin dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi kebijakan mereka.

Di satu sisi melarang warganya terlibat, di sisi lain pemerintahnya sendiri justru menyimpan aset tersebut. Lantas, apakah larangan ini akan menjatuhkan kripto, atau malah memberikan keuntungan bagi negara-negara yang tetap memegang aset digital ini?

Berbeda jauh dengan China, Indonesia justru mengambil langkah berani. Melalui pertemuan yang diinisiasi oleh Kantor Wakil Presiden dengan komunitas Bitcoin, pemerintah menjajaki kemungkinan untuk menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan negara.

Jalan Berani Indonesia: Bitcoin Sebagai Aset Negara

Dalam pertemuan itu, dibahas potensi alokasi dana hingga Rp300 triliun oleh BPI Danantara ke aset kripto. Rencana ini juga mencakup strategi penambangan Bitcoin jangka panjang. Langkah ini dianggap sebagai strategi cerdas untuk mendiversifikasi aset negara, melindungi nilai rupiah dari inflasi, dan memperkuat ekonomi digital.

Meskipun demikian, rencana ambisius ini tidak bisa berjalan tanpa aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya regulasi ketat sebelum wacana ini bisa terwujud. Aturan yang jelas dan ketat diperlukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Keberanian Indonesia ini bisa menjadi momen bersejarah. Di saat negara lain masih ragu, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai cadangan negara secara resmi.

Langkah ini bisa menempatkan Indonesia sebagai pemain utama di masa depan ekonomi digital, sekaligus memanfaatkan peluang yang ditinggalkan oleh China.

 

Komentar