Dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (2016-2020) segera naik ke penyidikan. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu ungkap modusnya.
Praktik curang pengadaan makanan tambahan berbentuk biskuit ini, dilakukan dengan mengurai takaran nutrisinya. Premix yang merupakan campuran vitamin, mineral dan bahan lainnya juga dikurangi.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi,” kata Asep saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.
Dia bilang, keadaan tersebut selain menurunkan kualitas gizi dari biskuit, juga berpengaruh terhadap harga. “Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” imbuhnya.
Asep menyatakan keputusan untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” Asep.
Penyelidikan kasus ini diumumkan pada Juli 2025. pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, penyidik sudah meminta keterangan sosok berinisial MJ dari perusahaan farmasi IF yang memenangkan tender ini.
“Belum bisa kami sampaikan secara rinci terkait dengan pihak-pihak terkait, namun kami pastikan KPK tentu akan menelusuri dan melacak setiap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” terang Budi, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).