Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Bakal Korek Skema Kuota Haji Tabrak Aturan hingga Aliran Dana

Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Bakal Korek Skema Kuota Haji Tabrak Aturan hingga Aliran Dana


Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan sejak dua minggu lalu.

“Dan saya juga meyakini beliau (Yaqut) adalah negarawan, beliau juga mantan menteri akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear gitu ya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa salah satu materi pokok pemeriksaan adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50, padahal seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK juga menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.

“Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023–2024.

Asep menyebut bahwa Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia, dengan tujuan memperpendek masa antrean haji.

“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Namun, menurut Asep, distribusi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi dalam praktiknya justru dilakukan secara tidak proporsional.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.

Asep menambahkan, penyimpangan ini mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.

Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik tersebut melibatkan agen travel haji serta pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.

KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.

“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.
 

Komentar