Harun Masiku Terendus di Indonesia, KPK Didesak Tangkap Setop Umbar Informasi

Harun Masiku Terendus di Indonesia, KPK Didesak Tangkap Setop Umbar Informasi


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti KPK yang sempat mengumbar informasi telah mengendus keberadaan buron Harun Masiku. Dia meminta lembaga antirasuah jangan sekadar retorika, lekas tangkap eks caleg PDIP itu.

“Saya melihat pernyataan KPK mengetahui atau ada informasi keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika yang dinarasikan atau narasi yang diretorikakan alias sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Jangan sampai ada kesan KPK enggan menangkap Harun Masiku, sebab segala klaim lembaga antirasuah yang sedang mencari keberdaannya, sampai kini tak juga terlihat hasilnya.

“Saya tidak yakin KPK mampu segera menangkap Harun Masiku. Dulu aja, mampu aja, tidak mau. Apalagi sekarang. Sekarang ini sudah dua-duanya, tidak mampu dan tidak mau. Tidak mau karena tidak mampu. Maka cuma retorika dan narasi aja. Keberadaan itu ya kembali biar dianggap kerja aja,” ucapnya.

Boyamin mengaku, dapat informasi keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia, tepatnya di Flores Timur, NTT pada April lalu. Informasi ini diakuinya sudah disampaikan ke KPK.

“Pernah dapat info keberadaan di Kabupaten Flores Timur NTT pada akhir April 2025. Itu saya informasikan kepada KPK. Kalau itu yang dicari sudah bulan April masa mau dicari sekarang, ya bisa jadi sudah pergi lagi. Saya dapat informasi tentang dugaan itu dan saya sampaikan ke KPK,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. KPK mengaku mendapat informasi Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim. Namun rinciannya tidak disampaikan.

“Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Diketahui, Harun sudah jadi tersangka sejak 2020. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat PAW.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili dan sudah bebas dari penjara.

KPK juga menetapkan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini. Hasto telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Dia kini telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Donny belum diadili.

Komentar