Jangan Sampai jadi Barang Rongsokan, DPR Tanya Nasib Coretax yang Dibangun Rp1,3 Triliun

Jangan Sampai jadi Barang Rongsokan, DPR Tanya Nasib Coretax yang Dibangun Rp1,3 Triliun


Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro mengingatkan pentingnya penerapan Coretax untuk meraih optimalisasi penerimaan pajak. Bahaya besar jika setoran pajak paruh kedua tahun ini mengalami anjlok.

Fauzi menilai, kendala di awal implementasi Coretax, berdampak kepada kinerja setoran pajak di semester I-2025. Di mana, penyelesaian kendala di Coretax menjadi hal penting untuk mendorong target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

“Kami berharap bahwa sistem Coretax sudah berjalan efektif di triwulan III dan triwulan IV/2025 supaya wajib pajak yang periode kemarin (terkendala) bisa bayar pajaknya secara keseluruhan,” kata politikus Partai NasDem, Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).

Asal tahu saja, penerimaan pajak di semester I-2025 tercatat masih mengalami kontraksi 6,21 persen. Realisasinya hanya senilai Rp837,8 triliun. Atau setara 38,26 persen dari target Rp2.189,3 triliun.

Apabila dirincikan per jenis pajak, realisasi PPh badan di paruh pertama tahun ini, senilai Rp152,49 triliun. Atau turun 11,7 persen jika dibandingkan penerimaan PPh badan di semester I-2024. Adapun realisasi PPN dan PPnBM tercatat Rp267,27 triliun, atau terkontraksi 19,7 persen.

Berbanding terbalik, realisasi PPh orang pribadi yang mampu tembus Rp14,03 triliun, pertumbuhannya mencapai 35,6 persen. Sementara itu, realisasi PBB tercatat mencapai Rp11,53 triliun dengan pertumbuhan 247,2 persen.

Fauzi menilai, masih ada ruang untuk mengakselerasi penerimaan pajak pada semester II-2025. Di bawah komando Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan segera menerapkan Coretax untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Meski demikian, pemerintah memang memperkirakan penerimaan pajak tidak akan mampu mencapai target yang ditetapkan atau shortfall. Outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini hanya senilai Rp2.076,9 triliun atau 94,9 persen dari target Rp2.189,3 triliun.

“Kami berharap seperti topangan Coretax, topangan-topangan IT, adalah bagian sarana dan prasarana untuk meningkatkan pendapatan negara kita berupa dari pajak,” ujarnya.

Saat ini, DJP terus melakukan perbaikan atas Coretax system. Perbaikan meliputi banyak hal, termasuk masalah bugs and errors dalam Coretax system. Dijadwalkan rampung paling lambat Juli 2025. Namun bablas begitu saja alias tak jelas nasibnya.

Selain perbaikan, DJP juga sedang melakukan migrasi data dari sistem lama ke Coretax system. Migrasi data ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan perbaikan proses bisnis pelaporan SPT dan layanan perpajakan di Coretax system. Sejauh ini, proses bisnis seperti registrasi dan pembayaran diklaim sudah stabil untuk menunjang kebutuhan wajib pajak maupun fiskus.

Di samping itu, dia juga melaporkan DJP terus melakukan migrasi data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online.

Wajar jika ada anggota DPR mempertanyakan nasib aplikasi Coretax yang dibangun dengan biaya mahal, sekitar Rp1,3 triliun. Jangan sampai, aplikasi mahal itu menjadi barang rongsokan. 

Komentar