Golkar: Sekolah Kedinasan tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan

Golkar: Sekolah Kedinasan tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan


Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melachias Markus Mekeng, mengusulkan pemerintah agar memisahkan anggaran pendidikan dan anggaran pendidikan kedinasan. Menurutnya, besaran alokasi anggaran pendidikan kedinasan begitu timpang dengan pendidikan umum, menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia buruk.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menyoroti 20 persen anggaran pendidikan dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) yang disebut belum terdistribusi dengan baik, salah satunya terkait anggaran sekolah kedinasan.

Mekeng mengusulkan pemerintah agar memisahkan anggaran pendidikan dan anggaran pendidikan kedinasan. Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.

“Itu juga sudah dijelaskan di putusan MK tahun 2007, di mana menghapuskan frasa di Undang-Undang (UU) Sisdiknas bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di kedinasan, tidak boleh mengambil anggaran pendidikan,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Mekeng lantas menyoroti anggaran kedinasan pada 2025 yang mencapai Rp 104,5 triliun untuk 13 ribu siswa. Menurutnya, besaran alokasi anggaran pendidikan kedinasan begitu timpang dengan pendidikan umum.

“Tahun 2025, anggaran pendidikan kita Rp 724 triliun. Mungkin bisa dibuka, ya. Rp 724 triliun, itu ke mana saja? Setelah saya melakukan searching, anggaran untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi hanya Rp 91,4 triliun. Terus, ada anggaran kedinasan. Anggaran Rp 91,4 triliun itu digunakan untuk 64 juta siswa,” kata Mekeng.

Mekeng menilai, alokasi anggaran pendidikan kini malah tak condong untuk pendidikan umum yang jumlah pesertanya sangat banyak.

“Anggaran kedinasan untuk 13 ribu orang menggunakan Rp 104 triliun. Apa ini adil? 64 juta orang hanya dikasih Rp 91,4 triliun. 13 ribu orang anggaran kedinasan Rp 104 triliun,” kata Mekeng.

Sebelumnya, Mekeng meminta agar pemerintah menyediakan anggaran 20 persen, yang diprioritaskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Kami Fraksi Partai Golkar MPR menganggap, pendidikan itu sangat penting dan hak dasar bagi anak-anak kita. Dan itu sudah tertuang di dalam konstitusi kita Pasal 31, bahwa negara wajib menyediakan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD,” tutur Mekeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Ia menilai, saat ini masih banyak daerah-daerah yang memiliki fasilitas sekolah yang tidak layak, kemudian upah guru juga tidak dibayarkan dengan layak hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, 24 persen anak-anak tidak bersekolah, 22 persen anak hanya tamat SD, sementara lulusan S1 sampai S3 hanya 4,8 persen. Sisanya tamat SMP dan SMK.

“Jadi ini adalah potret kita. Dan kalau potret ini tetap kita pertahankan, kami Fraksi Partai Golkar tidak yakin, kita bisa mencapai cita-cita Indonesia emas tahun 2045,” ungkap Mekeng.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo agar anggaran 20 persen pendidikan diberikan utamanya kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” sambungnya.
 

Komentar