Optimalkan Penarikan Royalti, Kemenkum akan Buat LMK di Setiap Provinsi

Optimalkan Penarikan Royalti, Kemenkum akan Buat LMK di Setiap Provinsi


Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan akan terdapat perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di daerah untuk mengoptimalisasi penarikan royalti.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Razilu menjelaskan perwakilan LMK di daerah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“LMK ini nantinya akan bertempat di provinsi. Nanti diserahkan sepenuhnya kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan,” ucap Razilu saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Selain perwakilan LMK di daerah, dirinya menuturkan Permenkum 27/2025 turut memangkas dana operasional LMK Nasional (LMKN) menjadi 8 persen dari 20 persen total royalti.

Dengan begitu, disebutkan bahwa terdapat tambahan sisa dana sebesar 12 persen yang bisa dibagi kepada para pemegang hak dan pencipta.

Kemudian, sambung dia, Permenkum juga mengubah hampir 80 persen komposisi Komisioner LMKN menjadi masing-masing dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemilik hak terkait, baik di Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

Adapun dalam susunan komisioner sebelumnya, Razilu menuturkan perwakilan pemerintah hanya satu orang di masing-masing Komisioner LMKN.

“Jadi ini menjawab adanya anggapan bahwa pemerintah kurang care, kurang hadir dalam hal royalti ini,” ungkapnya.

Dalam Permenkum baru, Razilu mengungkapkan diatur pula klaster layanan publik yang bersifat komersial lantaran sebelumnya layanan publik bersifat komersial yang diatur untuk ditarik royalti hanya 14 jenis.

Dengan demikian, akan dijelaskan lebih detail klaster perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan sebagainya, yang akan ditarik royalti.

“Jadi itu yang saya bilang tadi, teman-teman LMKN harus segera berembuk, kemudian bersama dengan para pengguna untuk merumuskan besaran daripada royalti itu sendiri,” ucap Dirjen KI.

Tak hanya itu, dikatakan bahwa turut diatur dalam Permenkum mengenai penerapan royalti bagi layanan publik komersial digital, sehingga royalti tidak hanya ditarik dari layanan publik komersial analog, seiring dengan era digital saat ini.

Razilu berharap dengan berbagai aturan baru dalam Permenkum 207/2025, kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait bisa diwujudkan secara baik.

“Kalau kita lihat konstruksi yang saya bicarakan, artinya akan banyak sebenarnya potensi yang kita bisa tarik terkait dengan royalti ini dari segala aspek,” kata Razilu.

Komentar