Prabowo Diagendakan Lantik Letjen Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI Hari Ini

Prabowo Diagendakan Lantik Letjen Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI Hari Ini


Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita yang diangkat menjadi Wakil Panglima TNI di Pusdiklatsus Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).

“Pelantikan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi,” tulis informasi dari dokumen susunan acara yang beredar, dikutip di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut Wakil Panglima TNI akan dilantik besok atau hari Minggu ini (10/8/2025).

“Jadi, saya sampaikan untuk tanggal 10 Agustus nanti memang akan ada pelantikan atau pelantikan Wakil Panglima TNI. Untuk, siapa yang akan jadi? Kita tunggu tanggal 10, dilantik langsung oleh Presiden,” kata Kristomei di Bandung Barat, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan posisi Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025. Adapun, sosok yang dilantik nantinya akan mendapat pangkat bintang empat.

“Jabatan wakil Panglima itu sesuai dengan Perpres dijabat Pati berbintang 4,” ucapnya.

Diketahui, Tandyo juga ikut Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau pelaksanaan geladi bersih upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung Barat, Jumat (8/8/2025). Upacara kehormatan militer juga akan menggelar penganugerahan tanda pangkat jenderal kehormatan hingga peresmian Panglima Kopassus, Panglima Korps Marinir, dan Panglima Kopasgat.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut ‘komandan jenderal’ dengan pangkat bintang dua menjadi ‘panglima’ dengan pangkat bintang tiga.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Komentar