Penghapusan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) saat menegosiasikan tarif resiprokal.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anindya Bakrie memastikan tidak semua jenis produk asal AS yang dihapus TKDN-nya. “Menurut kami harus melihat secara selektif, tergantung industrinya,” ucapnya usai penutupan retret Kadin di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (10/8/2025).
Dia bilang, TKDN tetap dibutuhkan demi ketahanan ekonomi Indonesia dan penguatan industri dalam negeri. “Karena negara yang maju adalah negara yang bisa mandiri, ujungnya (menggunakan) teknologi sendiri,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan penyusunan draf aturan baru soal ketentuan TKDN hampir selesai.
Agus memastikan ada reformasi cara penghitungan TKDN di dalam aturan baru sehingga lebih mudah, cepat, dan murah untuk dunia bisnis. Dia bilang terdapat banyak hal yang berubah dalam aturan TKDN yang baru.
“Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak sekali yang berubah. Perbedaan-perbedaannya (dengan aturan lama) itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat,” jelasnya.
Agus membeberkan draf aturan baru TKDN sudah mendekati final dan pada Rabu (6/8/2025) sudah diuji publik untuk mendengar masukan dari asosiasi industri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi TKDN. Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu.
Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah, dan cepat. Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada bahan baku, tenaga kerja, dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi).