Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan 16 saksi yang sedang diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi menjadi tersangka.
“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Wahyu, mereka berpotensi jadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut.
Sejauh ini, lanjut Wahyu, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R,” kata Wahyu.
Wahyu pun menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak POM AD. Dirinya juga memastikan proses hukum yang berjalan di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.
Sebagai informasi, Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.
“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo Kakak Kandung Prada Lucky.