Jangan Sampai Salah, Ini Beda Pindar dengan Pinjol

Jangan Sampai Salah, Ini Beda Pindar dengan Pinjol


Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan membeberkan perbedaan pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia mengatakan, aplikasi pindar merujuk pada aplikasi yang sudah berizin OJK, sementara pinjol tak berizin OJK.

“Jadi kalau pindar itu sudah berizin OJK, pinjol itu bukan yang berizin OJK. Jangan salah sangka,” ujar Hari diskusi ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’, di Kantor Celios Menteng, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menambahkan, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online ilegal.

“Pinjol ilegal itu adalah kalau ada yang menghubungi baik itu pakai telepon, sms, WhatsApp, DM di sosial media di mana masyarakat tersebut belum pernah masuk di aplikasi ini itu 1000 persen pasti pinjol ilegal,” kata Entjik.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika penerima tak pernah mendaftarkan diri ke aplikasi pinjaman daring legal yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mendapatkan penawaran dia memastikan bahwa modus tersebut merupakan ilegal.

“Hindari ajakan-ajakan dari pinjaman online atau pinjaman ilegal dimana akan menyengsarakan. Udah pasti pinjam Rp1 juta bisa bayarnya Rp7 juta atau 10 juta itu engga masuk akal,” kata dia.

Sebagai informasi, untuk mengecek kebenaran pindar atau pinjol ilegal masyarakat dapat mengakses laman OJK, aman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Komentar