Penginjil di Semarang Lecehkan Sejumlah Anak di Bawah Umur

Penginjil di Semarang Lecehkan Sejumlah Anak di Bawah Umur


Seorang penginjil di Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Adi Suprobo (58) alias Opa Probo menjalani persidangan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sidang kasus ini digelar tertutup sejak awal proses persidangan hingga tahap replik, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk kasus ini memang kasus kualifikasi pelecehan anak. Jadi memang proses persidangannya selama ini tertutup, mulai sidang pertama sampai terakhir kemarin,” kata Edi Pranoto, kuasa hukum korban, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus ini mencuat setelah seorang anak berusia sekitar 10-11 tahun berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Juli 2024, lalu.

“Anak ini punya keberanian untuk mengadu kepada orang tuanya, dan orang tuanya percaya. Akhirnya berproses ini,” ujarnya.

Meski di pengadilan hanya ada satu korban yang menjadi fokus perkara, proses hukum didukung keterangan korban-korban lain yang terkualifikasi.

“Kalau yang berproses itu, pertama memang satu anak. Tapi kemudian muncul korban-korban yang lainnya, rata-rata usia 9 sampai 10 tahun,” jelasnya.

Beberapa korban lain disebut mengalami kejadian serupa sejak lama, bahkan ada yang kini sudah SMA atau telah berkeluarga.

Peristiwa pelecehan disebut tidak terjadi di tempat ibadah, melainkan di berbagai lokasi, termasuk rumah korban dan tempat umum.

“Pelaku ini tidak punya tempat ibadat. Dia punya komunitas-komunitas, kelompok-kelompok. Rata-rata korban berasal dari komunitas ini, atau punya hubungan kekerabatan,” kata Edi.

Terkait tuntutan, jaksa disebut telah menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Putusan awalnya dijadwalkan dibacakan hari ini, namun ditunda dan akan digelar besok pukul 09.00 WIB.

“Kami prinsipnya, ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, bagi orang tua untuk hati-hati anaknya, agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. 

Komentar