Fariz RM Bacakan Pledoi, Ngaku Salah Pakai Narkoba Sejak Muda

Fariz RM Bacakan Pledoi, Ngaku Salah Pakai Narkoba Sejak Muda


Musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM menjalani sidang pembacaan pembelaan (pledoi) atas dakwaan perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Dalam pledoinya, Fariz RM mengaku telah membuat kesalah besar karena kembali menggunakan narkotika. Akibat perbuatannya ini, Fariz dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya mengakui bersalah, kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” kata Fariz RM.

Fariz RM menyebut dirinya tidak menggunakan narkoba saat bekerja, melainkan saat menikmati waktu istirahatnya.”Karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak memengaruhi reputasi secara langsung,” ujar Fariz RM.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja hingga dijatuhi pidana denda.”Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

Komentar