Aset Naik 25 Persen, OJK: Aturan Batas Bunga tak Ganggu Industri Pinjol

Aset Naik 25 Persen, OJK: Aturan Batas Bunga tak Ganggu Industri Pinjol


Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Hari Gamawan mengatakan, kebijakan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal fintech P2P lending, berdampak positif terhadap kinerja pinjaman online (pinjol).

Dia menjelaskan, peningkatan pertumbuhan kinerja pinjol atau pinjaman daring (pindar) terlihat sejak 2016 hingga 2019, dari sisi aset maupun total outstanding pembiayaan.

Per Juni 2025, aset pinjol menyentuh Rp9,91 triliun dengan outstanding pinjol mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh 25,06 persen (year on year/yoy).

“Dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan oleh pindar, jadi tetap positif,” ujar Hari dalam diskusi ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’, di Kantor Celios Menteng, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, per Juni 2025 dia mengatakan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga yakni di posisi 2,85%.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, Indonesia membutuhkan pembatasan bunga, meskipun negara lain tidak menerapkan hal serupa.

“Ini justru jadi kelebihan dari Indonesia yang memang menetapkan batasan bunga manfaat, yang memang mengatur dari sisi lender sama borrower agar ketemu titik yang pas bahwa investasi dari lender itu tidak terganggu, permintaan borrower untuk pindar itu juga akan meningkat,” ucap dia.

Sebagai informasi, Per 1 Januari 2025, OJK memberlakukan batas manfaat ekonomi pinjaman pada sektor konsumtif dengan tenor hingga enam bulan ditetapkan 0,3 persen per hari. Sedangkan tenor lebih dari enam bulan, ditetapkan sebesar 0,2 persen per hari.

Kemudian, untuk sektor produktif usaha mikro dan ultra mikro, tenor hingga enam bulan dibatasi 0,275 persen per hari, dan tenor lebih dari enam bulan 0,1 persen per hari. Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah, tenor hingga enam bulan maupun lebih dari enam bulan batasnya sama, yakni 0,1 per per hari.

Komentar