Perusahaan perlengkapan outdoor asal Kanada, Arc’teryx Equipment, mengeluarkan peringatan resmi kepada konsumen di Indonesia.
Peringatan tersebut menyatakan bahwa sebuah toko yang baru dibuka di salah satu mal besar di Jakarta bukanlah gerai resmi mereka dan menjual produk yang tidak diotorisasi.
Pengumuman ini dikeluarkan di tengah proses hukum sengketa merek yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta antara Arc’teryx melawan sebuah perusahaan asal Tiongkok, yang dituduh mendaftarkan merek tersebut secara tidak sah di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari kami, tidak memenuhi standar kami, dan kami tidak memberikan garansi untuk produk tersebut,” ujar Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).
Cameron menambahkan bahwa selain di Indonesia, pihaknya juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di Tiongkok, Malaysia, dan Singapura sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan merek.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari pengamat ekonomi. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kasus ini dapat memengaruhi kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing. Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi,” kata Nailul Huda.
Arc’teryx mengimbau konsumen di Indonesia untuk selalu waspada dan memverifikasi keaslian produk sebelum membeli.
Informasi mengenai lokasi gerai resmi dapat diakses melalui situs web global perusahaan.