Dua Kali Absen Pemeriksaan, KPK Layangkan Panggilan Ketiga ke Menas Erwin

Dua Kali Absen Pemeriksaan, KPK Layangkan Panggilan Ketiga ke Menas Erwin


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ketiga terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), pada hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menas diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, terkait pengkondisian perkara di lingkungan MA.

Namun, berdasarkan daftar pemanggilan saksi maupun tersangka yang memenuhi panggilan KPK, nama Menas tidak tercantum. Inilah.com telah mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, mengenai kemungkinan kliennya sakit, namun belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

“Hari ini Selasa (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ucap Budi.

Sebelumnya, Menas tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, yakni pada Senin (4/8/2025) dan Senin (28/7/2025).

Saat ditanya kemungkinan dijemput paksa, Budi menyatakan belum ada rencana ke arah tersebut. Ia menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan kuasa hukum Menas terkait penjadwalan ulang pemeriksaan ketiga.

“Sejauh ini belum (jemput paksa), jadi masih dikoordinasikan juga untuk pemeriksaannya. Karena komunikasi juga dilakukan dengan baik antara penyidik dengan tim yang bersangkutan,” ucap Budi.

Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir pada panggilan 4 Agustus 2025 karena sakit.

“Untuk hari ini Pak Menas Erwin sedang sakit dari kemarin. Sementara belum dapat hadir dan kita sudah ajukan pemberitahuan dan penundaan,” kata Elfano saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/8/2025).

Elfano menambahkan, surat permohonan penundaan telah disampaikan dan diterima penyidik KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan, tergantung kondisi kesehatan Menas.

“Sementara kita mintakan 1 minggu. Namun nanti kita evaluasi kalau terjadi sesuatu,” ucapnya.

Pada panggilan sebelumnya, 28 Juli 2025, Menas juga tidak hadir. Menurut Elfano, ketidakhadiran tersebut disebabkan kendala administrasi karena surat kuasa baru diterima pada hari yang sama.

“Kita sudah mengirim surat penundaan serta telah diterima langsung oleh Penyidik KPK pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Untuk alasan penundaan adalah alasan teknis administrasi, karena seorang tersangka wajib didampingi pengacara, sedangkan kami baru ditunjuk pada tanggal 28 Juli tersebut,” ujar Elfano kepada Inilah.com, Rabu (30/7/2025).

Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah TPPU dan menetapkan sejumlah tersangka tambahan, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Menas juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2024, Menas pernah diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan.

“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).

Dalam putusan kasasi perkara Hasbi, disebutkan bahwa ia menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak berkepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021 hingga Februari. Beberapa pihak tersebut antara lain Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, dengan total gratifikasi Rp630.844.400.

Sementara dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, disebutkan bahwa Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy, serta untuk membahas perkara dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
 

Komentar