Siapa Perancang SK Menag Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun? KPK Bilang Begini

Siapa Perancang SK Menag Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun? KPK Bilang Begini


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut siapa perancang surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024. Pembagiannya yang tak sesuai dengan kesepakatan, telah menyebabkan potensi kerugian negara Rp1 triliun.

SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas sebagai menag RI pada saat itu.

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

KPK turut mendalami apakah pembuatan SK tersebut usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji, atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.

“Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya.

Sejak Senin (11/8/2025) KPK resmi mencegah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

Pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang juga dikenal sebagai detektif partikelir, Boyamin Saiman menduga, penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga dilakukan oleh empat orang secara tergesa-gesa.

“AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag,” paparnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Komentar