Pakai Musik di Acara Nikah Kena Royalti, Ini Penjelasan Lengkap WAMI

Pakai Musik di Acara Nikah Kena Royalti, Ini Penjelasan Lengkap WAMI


Di tengah kritik masyarakat, Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menegaskan bahwa pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan tetap wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari total biaya produksi musik.

Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menyampaikan bahwa penggunaan musik di ruang publik—termasuk dalam momen pernikahan—merupakan pemanfaatan karya berhak cipta yang harus dihargai.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Robert menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan komponen produksi musik dalam acara tersebut, seperti penyewaan sound system, backline, alat musik, hingga bayaran musisi.

“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya 2% dari total biaya produksi musik,” ujarnya.

Pembayaran royalti disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan disertai daftar lagu atau songlist yang digunakan. Selanjutnya, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.

“LMK kemudian menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tandasnya.

WAMI berharap, melalui penegasan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual terus meningkat, termasuk dalam perayaan privat seperti pernikahan.

WAMI sendiri merupakan organisasi nirlaba yang berperan mengelola hak cipta musik para anggotanya. WAMI menerima kuasa lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik untuk melindungi karya musik ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial.

Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi yang sah untuk penggunaan musik dan lagu. Hasil royalti yang dikumpulkan WAMI didistribusikan kepada para anggota dan LMK internasional yang terkait, untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada anggota masing-masing. 

WAMI kini memiliki lebih dari 5.000 anggota dan terafiliasi dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) asing. Jajaran pengurus WAMI terdiri dari President Director Adi Adrian dan Managing Director Suseno Adi Prasetyo. 

Komentar