Rapat Bareng Asosiasi Travel, KPK Curiga Ada Timbal Balik Penerbitan SK Menag Kuota Haji

Rapat Bareng Asosiasi Travel, KPK Curiga Ada Timbal Balik Penerbitan SK Menag Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mencari perancang Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas sebagai menag RI pada saat itu. Lembaga antirasuah juga mengendus adanya timbal balik dari para pengusaha jasa travel atas terbitnya SK tersebut.

Kecurigaan ini bermula dari temuan KPK soal adanya rapat antara Kementerian Agama dengan Asosiasi travel yang membahas soal pembagian kuota haji usai dapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang ada. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Asep mengatakan dari keputusan rapat itu disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler. Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat keputusan (SK) terkait kuota haji.

“Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ucapnya.

Asep menyatakan masih mendalami apakah ada timbal balik dari penerbitan SK tersebut. Selain itu, pembagian kuota haji khusus ke setiap travel haji juga didalami.

“Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata dia.

Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

Pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

Sejak Senin (11/8/2025) KPK resmi mencegah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas berpergian ke luar negeri. KPK turut mencegah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk kepentingan penyidikan. Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK ke Ditjen Imigrasi. “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ucap Budi.

Komentar