Pengajuan PK Bukan Alasan Silfester Bebas dari Eksekusi Penahanan

Pengajuan PK Bukan Alasan Silfester Bebas dari Eksekusi Penahanan


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menegaskan pengajuan peninjauan kembali (PK) tak bisa dijadikan alasan Kejaksaan untuk tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Silfester diketahui telah divonis bersalah selama 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).

“Ya PK tidak menunda eksekusi, Kejaksaan harus melakukan upaya paksa untuk menangkap dan menjebloskannya ke penjara,” ucap Fickar kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Rabu (13/8/2025).

Ia menyebut bila Kejaksaan ragu menjemput sendiri, maka bisa didampingi oleh pihak kepolisian.

“Kejaksaan selain bisa didampingi kepolisian juga bisa meminta bantuan pengawalan TNI,” tandasnya.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).

Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
 

Komentar