PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk, untuk membayar ganti rugi hampir Rp120 triliun atau tepatnya Rp119.850.504.904.086.
Kuasa hukum PT CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menilai Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan oleh Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengalami kerugian materiil sekitar Rp103.463.504.904.086.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurut Primaditya, kerugian immateriil yang disebabkan oleh Hary Tanoe dan perusahaannya mencoreng reputasi serta nama baik PT CMNP di mata investor domestik dan internasional, publik, serta Pemerintah Indonesia. Nilai kerugian immateriil ini ditaksir Rp16.387.000.000.000.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.
Ia menambahkan, besaran tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.
Selain itu, kata Primaditya, pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding atau MNC Group). Namun, estimasi nilai aset tersebut diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP.
“Sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, PT CMNP telah menempuh jalur mediasi, namun gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses tersebut.
“Sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” kata Primaditya.
Selain melalui gugatan perdata, PT CMNP juga telah melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025 terkait dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu, dalam hal ini NCD palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini bermula pada 1999 ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoesoedibjo terkait pertukaran instrumen keuangan. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap, yakni USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun, ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, ternyata tidak bisa diproses karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Menurut PT CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai USD 28 juta itu tidak sesuai prosedur. Akibatnya, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp103,4 triliun, yang dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang diterbitkan Unibank diduga palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988. Bukti kuat dugaan pemalsuan adalah bahwa NCD diterbitkan dalam mata uang dolar AS, bukan rupiah sebagaimana ketentuan BI, serta memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal seharusnya maksimal 24 bulan.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Menurutnya, Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.