Dunia jurnalisme kembali berduka. Setelah kematian sejumlah jurnalis Al Jazeera di Gaza akibat serangan militer Israel, dua lembaga kemanusiaan, Hind Rajab Foundation (HRF) dan Palestinian Center for Human Rights (PCHR), bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Gugatan ini bertujuan agar ICC segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku kejahatan perang dan genosida. Selain itu, mereka mendesak agar semua kasus pembunuhan jurnalis di Gaza dimasukkan dalam investigasi ICC terkait Palestina.
“Buktinya sudah ada. Landasan hukumnya tak tergoyahkan. Yurisdiksinya sudah ditetapkan tanpa keraguan. Yang tersisa adalah International Criminal Court harus melampaui pernyataan ‘keprihatinan mendalam’ dan mengambil langkah tegas yang dituntut keadilan: bertindak,” tegas HRF dalam pernyataan resminya.
Serangan Disengaja dan Rantai Komando
HRF mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Tentara Israel diklaim telah mengonfirmasi bahwa pembunuhan salah satu jurnalis, Anas al-Sharif, disengaja. Ini memperkuat dugaan adanya serangan terencana terhadap para jurnalis.
Menurut data HRF, sejak Oktober 2023, lebih dari 220 jurnalis telah terbunuh di Gaza. Jumlah ini menunjukkan betapa berbahayanya profesi jurnalis di wilayah konflik tersebut.
HRF sendiri telah menelusuri rantai komando, mulai dari Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu hingga tokoh-tokoh senior militer Israel, termasuk komandan angkatan udara dan intelijen.
Sementara itu, PCHR menyumbangkan dokumentasi kematian jurnalis Al Jazeera lain yang tewas dalam serangan terarah setelah kampanye publik.
Serangan terbaru yang memicu gugatan ini terjadi pada Minggu (10/8/2025). Empat jurnalis Al Jazeera menjadi korban, yakni Anas al-Sharif, koresponden Mohammed Qreiqeh, dan dua operator kamera Ibrahim Zaher serta Mohammed Noufal. Kematian tragis mereka menambah daftar panjang jurnalis yang gugur saat menjalankan tugasnya di Gaza.