Termasuk Dirut PT Inhutani, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Hutan di Lampang

Termasuk Dirut PT Inhutani, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Hutan di Lampang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: DJN selaku Direktur PT PML; ADT selaku staf perizinan SB Grup; DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dalam konstruksi perkara singkat, Dicky diduga menerima suap dari Djunaidi terkait pengkondisian izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung. Pada Agustus 2024, PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady.

Terbaru, pada Agustus 2025, Dicky menerima suap dari Djunaidi berupa satu unit mobil Jeep Rubicon baru senilai Rp2,3 miliar dan SGD189.000 setara Rp2,376 miliar melalui perantara Aditya.

“Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani,” ujar Asep.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

 

Komentar