Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
“Dari pengeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, salah satu barang bukti elektronik yang diamankan adalah sebuah ponsel.
“Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi.
Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi tersebut membuat dana haji yang seharusnya masuk kas negara beralih ke travel swasta.
KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.