Pasha tak Masalah Lagu Ungu Diputar di Restoran-Kafe

Pasha tak Masalah Lagu Ungu Diputar di Restoran-Kafe


Penyanyi sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu mempersilakan, lagu-lagu miliknya dinyanyikan pengamen, hingga diputar di rumah makan atau restoran.

Ia memastikan, seluruh lagu Ungu yang diputar dan dinyanyikan di tempat-tempat tersebut tidak akan terkena royalti, seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Ungu sih mempersilakan buat teman-teman pengamen, penyanyi kafe gitu kan, warung, restoran, silakan saja mau putar lagu Ungu enggak ada masalah. Tidak akan kami persoalkan,” kata Pasha kepada awak media di Gedung Parlemen, jelang Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat (15/8/2025).

Pasha memahami ada kekhawatiran banyak pihak, menyusul kisruh royalti musik yang belakangan disebut merugikan penyanyi hingga pihak yang memutar lagunya, namun menguntungkan sang pencipta.

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan penetapan aturan royalti ini tentu saling menguntungkan keduanya.

Terlepas dari itu, Pasha memahami banyak masyarakat yang mulai khawatir untuk mendengar lagu-lagu milik musisi Indonesia. Namun, Pasha mengatakan kalau hal itu agaknya berlebihan, mengingat saat ini pihaknya tengah mengkampanyekan produk-produk logal, termasuk dari bidang musik.

“Saya kira tidak perlu sampai ke situ bahwa ada khawatiran iya. Tapi kami juga sibuk, Ungu sekarang sibuk mengkampanyekan bahwa, kami tetap harus mengedepankan apa namanya produk-produk lokal lah. Termasuk industri musik gitu. Jadi lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan,” harapnya.

Meski demikian, Pasha menegaskan pembebasan royalti ini tidak berlaku untuk acara yang bersifat komersial, seperti pernikahan atau hajatan besar yang menggunakan jasa penyelenggara profesional.

“Iya kan ada, kalau yang ada nilai komersilnya, kalau yang ada nilai komersilnya, saya kira wajar lah, karena memang regulasi ini kan sudah ada,” kata dia.

Semula, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.

Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.

Komentar