Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, surat presiden (surpres) perihal pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang ibadah haji dan umrah sudah diterima, dan dalam waktu dekat akan dirapatkan oleh pimpinan.
“Sekarang perjalanan UU nih, surpres sudah turun. Nanti bentuknya seperti apa, kami akan rapim dan bamus mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ucap Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Terkait lembaga penyelenggara haji pada 2026, ia menyatakan masih terhadap dua pilihan, apakah memang di lembaga khusus haji atau dibentuk kementerian haji.
“Di RUU sendiri kan masih ada dua pilihan, apakah masih tetap badan atau kan ada keinginan dari beberapa anggota ini kementerian, naik statusnya jadi kementerian haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengungkapkan revisi undang-undang (UU) haji akan dikebut pembahasannya usai reses nanti. Hal ini menyusul jadwal haji yang sudah dikeluarkan oleh Arab Saudi.
“Paling tidak Agustus, September ini harus sudah selesai (revisi UU Haji),” ucap Maman di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, salah satu yang dikebut dalam pembahasan revisi UU Haji adalah terkait aturan Badan Penyelenggara (BP) haji sebagai penyelenggara tahun depan.
“Sudah BP Haji (yang mengelola tahun depan), makanya saya sebagai (anggota) panja revisi UU haji, kita masuk dari reses ini langsung akan membahas ini secara keseluruhan, dan sebelum haji ini berlangsung di 2026 persiapannya itu sudah ada keputusan lewat UU haji bahwa yang mengelola penuh itu adalah BP haji,” tandasnya.