Dukung Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi, PKS Janji Kawal RUU Perampasan Aset

Dukung Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi, PKS Janji Kawal RUU Perampasan Aset


Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf mendukung Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan membongkar kasus besar. Dia mendorong DPR segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

“Korupsi masalah besar bangsa, PKS mendukung penuh upaya Presiden dalam pemberantasan korupsi, pembongkaran kasus-kasus besar, membersihkan Indonesia dan menyelamatkan dana negara untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Muzzammil, di DPP PKS, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia mengapresiasi langkah Prabowo yang berkomitmen menyelamatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp300 trilun dalam pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga.

Dia pun memerintahkan seluruh kader PKS untuk mendukung pemerintah dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset.

“Visi presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi harus disambut 
dan dijawab dengan komitmen pada legislator di DPR untuk mendukung penuh Pengesahan RUU Perhapasan Aset,” kata dia.

“Untuk itu, seluruh legislator PKS di pusat siap mendukung penutasan RUU Perhapasan Aset,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan DPR akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” kata Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (5/8/2025)

Untuk itu, ia menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2025-2029.

Menurut Supratman, apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.

Dia menjelaskan Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Komentar