DPR Segera Tindak Lanjuti Surat MK soal Purnatugas Hakim Arief Hidayat

DPR Segera Tindak Lanjuti Surat MK soal Purnatugas Hakim Arief Hidayat


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang bakal pensiun pada Februari 2026 mendatang.

“Terkait MK Komisi III akan menindaklanjuti surat dari mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo mengatakan MK sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut.

“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata hakim Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Ia mengaku pihaknya tidak mendorong keterwakilan hakim perempuan di MK dalam rencana pensiun tersebut. Menurutnya, hal itu juga tidak dipersyaratkan dalam undang-undang.

“Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksananya nggak,” ujarnya.

Sebagai informasi, hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Komentar