Menkum Sentil LMKN soal Royalti Lagu Indonesia Raya: Baca UU Hak Cipta!

Menkum Sentil LMKN soal Royalti Lagu Indonesia Raya: Baca UU Hak Cipta!


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyentil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal mengenakan royalti bagi lagi kebangsaan Indonesia Raya. Dia membantah lagu kebangsaan bisa ditagih hak komersilnya.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman di Jakarta, dikutip Selasa (19/8/2025).

Supratman menyebut lagu kebangsaan memiliki status hukum domain publik. Artinya, kata dia, karya tersebut bisa dipakai oleh siapapun tanpa izin dari penciptanya.

“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain. “Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” jelas Supratman.

Dia juga menolak wacana pesta pernikahan yang memutar musik bakal dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, PSSI protes dengan klaim komersial lagu kebangsaan oleh LMKN. Padahal lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, atau Tanah Airku dinilai sebagai pemersatu bangsa.

Sekjen PSSI Yunus Nusi menyatakan keberatan dengan pernyataan LMKN. Dua lagu tersebut disebutnya merupakan perekat dan pemersatu bangsa di arena sepakbola.

“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.

Komentar