KLH Pastikan Masih Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan KEK LIDO Milik Hary Tanoe

KLH Pastikan Masih Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan KEK LIDO Milik Hary Tanoe


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membantah telah menghentikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Inspektur Jenderal Rizal Irawan.

“Bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih dalam proses lidik/sidik dan tidak ada SP3 (penghentian),” kata Rizal ketika dikonfirmasi Inilah.com, Selasa (19/8/2025).

Rizal menambahkan, selain proses pidana, Kementerian Lingkungan Hidup juga memiliki instrumen penegakan hukum lain yang masih berjalan.

“Seperti gugatan perdata dan sanksi administrasi yang juga masih berjalan, dimana tujuan penegakan hukum LH dilakukan, utamanya adalah untuk mencapai pemulihan lingkungan yang dilakukan secara sistematis,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya apakah tersangka dalam perkara ini adalah korporasi PT MNC Land Lido, Rizal belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana lingkungan di KEK Lido naik ke tahap penyidikan pada Maret 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Sekarang prosesnya sudah keluar SPDP ya, surat perintah dimulainya penyidikan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat nomor SPDP.04/I.4/PPNS/GKM/B/III/2025 itu keluar pada Selasa, 4 Maret 2025. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Kementerian LH, Brigadir Jenderal Frans Tjahyono. Penyidik menduga ada perbuatan yang sengaja dilakukan PT MNC Land Lido sehingga mengakibatkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup terlampaui.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut salah satu dugaan pelanggaran adalah ketiadaan dokumen lingkungan untuk pembangunan. Sebelumnya, pembangunan kawasan tersebut dilakukan PT Lido Nirwana Parahyangan sebelum diambil alih oleh PT MNC Land Lido pada 2013.

Namun, pengelola baru tidak memperbarui dokumen lingkungan yang menjadi syarat teknis, bahkan ketika kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, pihaknya tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.

“Itu tidak ada sama sekali dan beberapa teguran telah dilakukan,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

KLH juga menemukan adanya perubahan luasan badan air Danau Lido, Kabupaten Bogor. Dari semula 24,78 hektare kini, berdasarkan citra satelit, hanya tersisa 11,9 hektare atau berkurang sekitar 12,88 hektare.

“Jadi ini sudah terkait ada bukti-bukti konkret yang mohon izin untuk diteruskan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan pihaknya akan memanggil PT MNC Land Lido selaku pengelola KEK Lido karena tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski KLH sudah memasang papan peringatan atas dugaan pelanggaran.

Komisi XII DPR RI sebelumnya juga melakukan inspeksi pada Senin (10/2/2025) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di lokasi pembangunan hotel KEK Lido.

“Jadi kami, Pak Menteri, minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” kata Bambang Haryadi.

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido merupakan proyek milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaan PT MNC Land.

KEK Lido diresmikan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2023. Pembangunan area ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021. 

 

Komentar