Usulan agar pemerintah menuntaskan megaskandal BLBI-BCA hingga mengambil alih kembali 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lebih dari itu, wacana ini dikhawatirkan menurunkan tingkat kepercayaan (trust) masyarakat, khususnya para nasabah bank.
Demikian pandangan pengamat perbankan Paul Sutaryono. “Hal itu tidak jelas dasar hukumnya sehingga pemerintah disarankan untuk mengambil alih 51 persen saham BCA,” kata Sutaryono kepada Inilah.com, Jakarta Selasa (19/8/2025).
Paul menegaskan, agaknya pemerintah dan pemangku kepentingan harus berpikir secara jernih. Mengingat, pengambilalihan BCA oleh Farallon-sebuah perusahaan cangkang (shell company) yang berbasis di negara bebas pajak-dilakukan dengan menggunakan hukum internasional dan dalam perjanjian itu mendapat perlindungan hukum.
Selain itu, terdapat payung regulasi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maupun aturan terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Apakah pembelian 51 persen saham BCA oleh Farallon ketika itu tidak berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu? Sebaiknya, kita wajib menelitinya lebih dalam lagi,” katanya lagi.
Bagi Sutaryono pula, saran tersebut secara umum bisa berpotensi risiko berupa penurunan tingkat kepercayaan (trust) masyarakat luas terlebih nasabah bank.
“Padahal industri perbankan itu sarat dengan trust. Lebih dari itu, bank bisa terpapar potensi risiko reputasi yang sulit untuk diperbaiki dalam waktu dekat,” katanya lagi.
Wacana agar pemerintah mengambil alih paksa saham BBCA digaungkan oleh Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro. Ide itu kemudian disambut oleh Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Teknologi DPP PKB Ahmad Iman Syukri.
Wacana pengambilalihan saham BCA oleh negara ini berkaitan dengan masa lalu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada saat krisis 1998. Peristiwa itu bergulir hingga adanya pelepasan 51 persen saham oleh pemerintah yang saat itu dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Belakangan, Anggota Komisi III DPR, Abdullah juga mendesak pemerintah menyelesaikan megaskandal BLBI-BCA secara tuntas. Termasuk membongkar dugaan permainan dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group