Hari Ini, Sidang Perdana Eks Ketua PN Jaksel di Kasus Suap Vonis Lepas Wilmar Group Cs

Hari Ini, Sidang Perdana Eks Ketua PN Jaksel di Kasus Suap Vonis Lepas Wilmar Group Cs


Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto bersama panitera Wahyu Gunawan akan menjalani sidang perdana kasus suap vonis onslag (lepas) ekspor minyak goreng yang melibatkan perusahaan raksasa Wilmar Group Cs. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat.

“Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa M Arif Nuryanta dan perkara Nomor 74 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan. Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ujar Jubir PN Jakpus, Sunoto kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. “Rencananya untuk perkara Nomor 70 dan 74 akan dilaksanakan Pukul 10.00 WIB di ruang Prof Dr M Hatta Ali,” ujarnya.

Diketahui, saat ini penyidik Kejagung masih mengusut kasus dugaan pemberian suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Sejauh ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Dalam putusan yang menuai sorotan, Wilmar Group dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa setelah menyerahkan ganti rugi sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) kepada Kejagung. Dua korporasi lainnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti. Permata Hijau Group dituntut membayar Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar), sedangkan Musim Mas Group dituntut sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).

Atas putusan onslag terhadap Wilmar Group, Kejaksaan Agung menyatakan tidak puas dan tengah mengajukan proses kasasi.
 

Komentar