Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, berkurangnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang signifikan akan berdampak pada pembangunan di daerah.
“Pengurangan (TKD) yang drastis berbahaya bagi kemajuan daerah,” ucap Mardani kepada inilah.com, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, jika pemerintah ingin memaksimalkan otonomi daerah, maka proses tersebut harus diimbangi dengan otonomi pengelolaan keuangan. Sehingga nantinya otonomi daerah tersebut bisa membawa kemakmuran.
“UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mesti memberi stimulan (bagi) daerah agar mandiri secara keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi transfer keuangan daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini turun sebesar Rp269 triliun dibandingkan dengan APBN tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati merinci komposisi transfer ke daerah tersebut yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, Dana Afirmasi Istimewa (Dais) DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, dan Insentif Fiskal Rp1,8 triliun.
Sri Mulyani menyatakan penurunan transfer daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyeluruh. Untuk membiayai belanja tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147 triliun pada 2026. Target tersebut naik 9,8 persen dibanding perkiraan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun.
Ia mengungkapkan, target pendapatan tahun depan adalah tantangan besar, karena dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan penerimaan negara rata-rata hanya sekitar 5,6 persen. “Bahkan tahun ini diperkirakan hanya tumbuh 0,5 persen,” jelas Sri Mulyani.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana memaksimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, dengan beberapa langkah strategis, seperti meningkatkan pemanfaatan sistem Coretax untuk efisiensi administrasi perpajakan serta mendorong sinergi dan pertukaran data antara kementerian/lembaga.
“Kemudian mengeksplorasi potensi penerimaan dari bea cukai, termasuk intensifikasi bea masuk perdagangan internasional dan melanjutkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan memperluas cakupan barang kena cukai (BKC),” tandasnya.