Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp580,7 triliun untuk belanja pegawai pada 2026. Angka ini melonjak signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp520,2 triliun.
Kenaikan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Anggaran fantastis itu dialokasikan untuk berbagai keperluan. Secara rinci, belanja pegawai berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp356,9 triliun. Angka ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para abdi negara. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi masing-masing K/L.
“Mengoptimalkan belanja pegawai untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik agar lebih efektif, responsif, dan mendukung program pembangunan,” demikian bunyi kutipan dari Buku II Nota Keuangan.
Pensiunan dan Jaminan Sosial Ikut Kebagian
Selain gaji dan tunjangan, anggaran belanja pegawai juga mencakup pembayaran manfaat pensiun untuk para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Tak hanya itu, pemerintah juga menanggung premi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi ASN, TNI, dan Polri aktif, pensiunan, pejabat negara, hingga veteran.
Kebijakan belanja pegawai 2026 juga diarahkan untuk sejumlah hal krusial:
– Digitalisasi Birokrasi: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi demi produktivitas yang lebih baik.
– Reformasi Birokrasi: Melanjutkan implementasi reformasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas.
– Daya Beli: Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi para aparatur negara.
Pemerintah juga akan menghitung kebutuhan ASN pada 2026. Perhitungannya akan didasarkan pada formasi pegawai yang dibutuhkan, jumlah ASN yang pensiun, serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.