Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran selebgram Lisa Mariana dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 sangat krusial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Lisa yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dipandang penting karena keterangannya bisa membantu penyidik mengurai alur kasus secara lebih terang.
“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat (22/8) sangat dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Keterangan Lisa disebut mampu membuka hubungan berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” katanya.
Menurut KPK, setiap informasi yang diberikan saksi sangat berharga dalam membongkar modus korupsi proyek iklan senilai ratusan miliar rupiah tersebut. Karena itu, pemanggilan Lisa dipastikan menjadi salah satu langkah strategis penyidik.
Lisa sendiri sebelumnya mengumumkan melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, bahwa dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK. Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang menyebut pemanggilan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.